1.P – Political (Politik)
- Kebijakan pemerintah dapat memengaruhi operasional dan biaya bisnis Lomoto Studio.
- Kebijakan pajak dan administrasi usaha dapat memengaruhi pengeluaran bisnis.
- Perizinan usaha dan aturan terkait operasional tempat usaha perlu dipatuhi.
- Program pemerintah untuk mendukung UMKM dapat menjadi peluang bagi pengembangan bisnis.
2.E – Economic (Ekonomi)
- Inflasi dan kenaikan biaya operasional dapat meningkatkan harga sewa, listrik, properti, dan peralatan studio.
- Saat daya beli masyarakat menurun, pelanggan mungkin lebih mempertimbangkan harga sebelum melakukan sesi foto.
- Sebaliknya, meningkatnya kebutuhan foto untuk wisuda, pre-wedding, personal branding, dan kebutuhan bisnis dapat menjadi peluang pendapatan.
3. S – Social (Sosial)
- Meningkatnya penggunaan Instagram dan TikTok membuat masyarakat semakin membutuhkan foto dan video yang menarik.
- Tren personal branding, foto wisuda, pre-wedding, couple, family, dan konten media sosial dapat meningkatkan permintaan studio.
- Masyarakat semakin mencari pengalaman foto yang unik dan instagramable, bukan hanya sekadar tempat untuk mengambil foto.
4. T – Technological (Teknologi)
- Perkembangan kamera, lighting, editing, dan AI dapat meningkatkan kualitas serta efisiensi produksi foto.
- Media sosial mempermudah Lomoto dalam melakukan promosi dan menjangkau pelanggan baru.
- Namun, teknologi yang semakin mudah diakses juga memungkinkan masyarakat mengambil dan mengedit foto sendiri sehingga dapat menjadi alternatif selain menggunakan studio profesional.
5. E – Environmental (Lingkungan)
- Studio membutuhkan penggunaan listrik yang cukup besar untuk lighting, AC, dan berbagai peralatan.
- Penggunaan properti, dekorasi, dan material untuk background perlu dikelola agar tidak menghasilkan limbah berlebihan.
- Kesadaran masyarakat terhadap bisnis yang lebih ramah lingkungan dapat mendorong Lomoto untuk menggunakan material yang dapat digunakan kembali dan mengurangi limbah.
6. L – Legal (Hukum)
- Kepatuhan terhadap izin usaha dan peraturan operasional tempat usaha.
- Perlindungan data dan privasi pelanggan, terutama untuk menyimpan foto atau data pribadi pelanggan.
- Penggunaan musik, gambar, atau elemen visual dalam konten promosi harus memperhatikan hak cipta.
- Penggunaan hasil foto pelanggan untuk kebutuhan promosi sebaiknya dilakukan dengan persetujuan pelanggan