Skip to main content

Featured Project

PESTEL

1.P – Political (Politik)

  • Kebijakan pemerintah dapat memengaruhi operasional dan biaya bisnis Lomoto Studio.
  • Kebijakan pajak dan administrasi usaha dapat memengaruhi pengeluaran bisnis.
  • Perizinan usaha dan aturan terkait operasional tempat usaha perlu dipatuhi.
  • Program pemerintah untuk mendukung UMKM dapat menjadi peluang bagi pengembangan bisnis.

2.E – Economic (Ekonomi)

  • Inflasi dan kenaikan biaya operasional dapat meningkatkan harga sewa, listrik, properti, dan peralatan studio.
  • Saat daya beli masyarakat menurun, pelanggan mungkin lebih mempertimbangkan harga sebelum melakukan sesi foto.
  • Sebaliknya, meningkatnya kebutuhan foto untuk wisuda, pre-wedding, personal branding, dan kebutuhan bisnis dapat menjadi peluang pendapatan.

3. S – Social (Sosial)

  • Meningkatnya penggunaan Instagram dan TikTok membuat masyarakat semakin membutuhkan foto dan video yang menarik.
  • Tren personal branding, foto wisuda, pre-wedding, couple, family, dan konten media sosial dapat meningkatkan permintaan studio.
  • Masyarakat semakin mencari pengalaman foto yang unik dan instagramable, bukan hanya sekadar tempat untuk mengambil foto.

4. T – Technological (Teknologi)

  • Perkembangan kamera, lighting, editing, dan AI dapat meningkatkan kualitas serta efisiensi produksi foto.
  • Media sosial mempermudah Lomoto dalam melakukan promosi dan menjangkau pelanggan baru.
  • Namun, teknologi yang semakin mudah diakses juga memungkinkan masyarakat mengambil dan mengedit foto sendiri sehingga dapat menjadi alternatif selain menggunakan studio profesional.

5. E – Environmental (Lingkungan)

  • Studio membutuhkan penggunaan listrik yang cukup besar untuk lighting, AC, dan berbagai peralatan.
  • Penggunaan properti, dekorasi, dan material untuk background perlu dikelola agar tidak menghasilkan limbah berlebihan.
  • Kesadaran masyarakat terhadap bisnis yang lebih ramah lingkungan dapat mendorong Lomoto untuk menggunakan material yang dapat digunakan kembali dan mengurangi limbah.

6. L – Legal (Hukum)

  • Kepatuhan terhadap izin usaha dan peraturan operasional tempat usaha.
  • Perlindungan data dan privasi pelanggan, terutama untuk menyimpan foto atau data pribadi pelanggan.
  • Penggunaan musik, gambar, atau elemen visual dalam konten promosi harus memperhatikan hak cipta.
  • Penggunaan hasil foto pelanggan untuk kebutuhan promosi sebaiknya dilakukan dengan persetujuan pelanggan